Senin, 23 Desember 2013

Radd

BAB I
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ar-Radd
Ar-radd Secara bahasa, kata al-radd berarti "mengembalikan". Sedangkan menurut pengertian syara', al-radd adalah "membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing, setelah menerima bagiannya". Radd dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk ahli waris, ternyata masih ada sisa harta. Sedangkan ahli waris tidak ada 'ashabah. Maka sisa harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang ada, kecuali suami / istri. Seperti terdapat dalam firman Allah berikut:
tA$s% y7Ï9ºsŒ $tB $¨Zä. Æ÷ö7tR 4 #£s?ö$$sù #n?tã $yJÏdÍ$rO#uä $TÁ|Ás%
"Musa berkata: 'Itulah (tempat) yang kita cari.' Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. " (al-Kahfi: 64).

¨Šuur ª!$# tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. öNÎgÏàøtóÎ óOs9 (#qä9$uZtƒ #ZŽöyz 4 s"x.ur ª!$# tûüÏZÏB÷sßJø9$# tA$tFÉ)ø9$# 4 šc%x.ur ª!$# $ƒÈqs% #YƒÍtã
Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan dan Allah Maha Kuat Maha Perkasa.’’(al-Ahzab:2)
Adapun ar-radd menurut istilah ulama ilmu faraid ialah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul furudh. Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai dengan bagian mereka masing-masing.
Menurut istilah para fuqaha, rad berarti memberikan sisa dari bagian-bagian yang ditentukan ashabul furud al-nasabiyah kepada mereka menurut furudh mereka ketika tidak ada ahli waris lain yang berhak menerimanya.
B.    Rukun Radd
Radd terjadi bila memenuhi tiga rukun sebagai berikut :
1)      Adanya ashabul furudl.
2)      Adanya kelebihan harta peninggalan setelah dibagikan kepada masing-masing ashabul furudl.
3)      Tidak ada ahli waris ashabah.
Apabila ketiga rukun itu tidak terpenuhi, tidak akan terjadi radd. Misalnya apabila para ahli waris semuanya terdiri atas asabah, atau beberapa orang ashabul furudl dan seorang ashabah, harta peninggalannya tidak akan tersisa atau kurang. Begitu juga apabila jumlah saham dari ahli waris sebesar jumlah asal masalah, sehingga tidak ada kelebihan sedikitpun sehingga tidak akan terjadi masalah radd.
C.     Syarat- Syarat Radd
Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat seperti di bawah ini:
1)      Adanya ashhabul furudh.
2)      Tidak adanya 'ashabah.
3)      Ada sisa harta waris.
Bila dalam pembagian waris tidak ada ketiga syarat tersebut maka kasus ar-radd tidak akan terjadi.
D.    Cara Penyalesaian Masalah Radd Menurut Para Ahli
Pendapat-pendapat yang pernah muncul dari para sahabat dalam menyelesaikan pembagian warisan yang dijumpai adanya kelebihan harta warisan, yaitu:
1.      Usman ibn Affan, apabila terjadi kasus pembagian warisan dan didapan sisa harta warisan, maka bagian suami atau isteri diselesaikan terlebih dahulu, baru setelah itu diradkan untuk ahli waris lainnya. Misalnya ahli waris terdiri dari: isteri, ibu dan saudara seibu, harta warisannya Rp 5.400.000,-. Bagian masing-masing:
Isteri : ¼ x 12 = 3
          3/9 x Rp 5.400.000,- = Rp1.800.000,-
          Sisa harta Rp 3.600.000.-
Ibu : 1/3x12=4           
4/9 x Rp 5.400.000,- = Rp 2.400.000,-
Sdr. Seibu :1/6 x 12= 2
2/9 x Rp 5.400.000,- = Rp 1.200.000,-
                  Jumlah           = Rp 5.400.000,-

2.      Zaid bin sabit yang mengatakan bahwa sisa harta warisan setelah diambil oleh ashab al-furud, diserahkan kepada Bitul Mal. Pendapat ini diikuti mazhab safi’i, dan Ibn Hazm al-Zahiry. Alsannya, pertama, bagian ahli waris telah ditentukan secara pasti. Besar kecilnya tidak perlu ditambah atau dikurangi. Menambah bagian ahli waris melebihi yang seharusnya, adalah melampaui ketentuan Allah, dan mereka yang tidak mematuhi ketentuan-Nya, diancam dengan neraka yang siksanya amat pedih (QS. Al-Nisa’ ayat 14). Kedua, Nabi SAW. Contoh penyelesaiannya :
Isteri : ¼ x 12= 3
3/12 x Rp 5.400.000,- = Rp 1.350.000,-
Ibu : 1/3 x 12= 4
4/12 x Rp 5.400.000,- = Rp 1.800.000,-
Sdr. Seibu : 1/6 x 12= 2
2/12 x Rp 5.400.000,- = Rp 900.000,-
                  Jumlah              = Rp 4.050.000,- 
Jadi terdapat sisa dari harta Rp 5.400.000,- Rp 4.050.000,- = Rp 1.350.000,-. Sisa ini harta tersebut ini diserahkan kepada baitul mal, untuk kepentingan umat Islam.
E.     Pendapat Para Ulama Tentang Radd
a)      Pendapat Zaid bin Tsabit
Tidak ada rad bagi siapapun diantara ahliwaris Zawul Furudh, sisa harta waris harus diserahkan kepada Baitul Mal (Baitul Mal yang teratir baik), ecuali ada ahliwaris Ashabah. pendapat ini dianut oleh Madzhab Syafi’i dan Maliki.
b)      Pendapat Umar, Ali dan Jumhur Sahabat
Semua ahli waris Zawil Furudh berhak atas rad inikecuali Suami/Istri. Karena rad dimiliki dengan jalan rahim, sedangkan Suami/Istri hanya sebab perkawinan. Undang-undang waris di Mesir termasuk yang menerapkan pendapat kedua ini, kecuali apabila si mayit tidak meninggalkan ahli waris selain Suami/Istri, maka Suami/Istri berhak atas rad setelah terlebih dahulu memberikan bagian Zawil Arham.
c)      Pendapat Utsman
Semua ahli waris Zawil Furudh termasuk Suami/Istri berhak atas rad, mengingat Suami/Istri juga terkurangi haknya dalam masalah aul. Maka orang yang dikurangi haknya edalam beberapa hal (dalam hal aul), patut mendapat hak tambahan dalam beberapa hal (dalam hal rad).
F.     Ahli Waris yang Berhak Mendapat ar-Radd
Ar-radd dapat terjadi dan melibatkan semua ashhabul furudh, kecuali suami dan istri. Artinya, suami atau istri bagaimanapun keadaannya tidak mendapat bagian tambahan dari sisa harta waris yang ada.
Adapun ashhabul furudh yang dapat menerima ar-radd hanya ada delapan orang:
1.      Anak perempuan
2.      Cucu perempuan keturunan anak laki-laki
3.      Saudara kandung perempuan
4.      Saudara perempuan seayah
5.      Ibu kandung
6.      Nenek sahih (ibu dari bapak)
7.      Saudara perempuan seibu
8.      Saudara laki-laki seibu
Adapun mengenai ayah dan kakek, sekalipun keduanya termasuk ashhabul furudh dalam beberapa keadaan tertentu, mereka tidak bisa mendapatkan ar-radd. Sebab dalam keadaan bagaimanapun, bila dalam pembagian hak waris terdapat salah satunya --ayah atau kakek-- -maka tidak mungkin ada ar-radd, karena keduanya akan menerima waris sebagai 'ashabah.
G.    Ahli Waris yang Tidak Mendapat ar-Radd
Adapun ahli waris dari ashhabul furudh yang tidak bisa mendapatkan ar-radd hanyalah suami dan istri. Hal ini disebabkan kekerabatan keduanya bukanlah karena nasab, akan tetapi karena kekerabatan sababiyah (karena sebab), yaitu adanya ikatan tali pernikahan. Dan kekerabatan ini akan putus karena kematian, maka dari itu mereka (suami dan istri) tidak berhak mendapatkan ar-radd. Mereka hanya mendapat bagian sesuai bagian yang menjadi hak masing-masing. Maka apabila dalam suatu keadaan pembagian waris terdapat kelebihan atau sisa dari harta waris, suami atau istri tidak mendapatkan bagian sebagai tambahan.











BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Ar-radd Secara bahasa, kata al-radd berarti "mengembalikan". Sedangkan menurut pengertian syara', al-radd adalah "membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing, setelah menerima bagiannya". Radd dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk ahli waris, ternyata masih ada sisa harta. Sedangkan ahli waris tidak ada 'ashabah. Maka sisa harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang ada, kecuali suami / istri.
Syarat-syarat ar-Radd, yaitu: petama, ashabul furudh tidak menghabiskan harta peninggalan. Karena kalau mereka menghabiskannya, tidak ada lagi yang dikembalikan. Kedua, Tidak ada ashib nasabi, walaupun dia dari ashabulfurudh, yaitu ayah dan kakek. Karena ada ashib nasabi, tentu sisa harta diambil olehnya dengan jalan ta’shib.
Ada empat macam Ar-radd, dam masing-masing mempunyai cara atau hukum tersendiri. Keempat macam itu adalah : Adanya ahli waris pemilik bagian sama dan tanpa adanya suami atau istri, Adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri, Adanya pemilik bagian yang sama dan dengan adanya suami atau istri, dan Adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri
Ahli Waris yang Berhak Mendapat Ar-Radd Yaitu: Ashabulfurudh yang dapat menerima ar-radd hanya delapan orang, yaitu : Anak perempuan, Cucu perempuan keturunan laki-laki, Saudara kandung perempuan, Saudara perempuan seayah, Ibu kandung, Nenek sahih ( ibu dari bapak ), Saudara perempuan seibu, dan Saudara laki-laki seibu.
Sedangkan ahli dari ashabulfurudh yang tidak bisa mendapatkan ar-radd hanyalah suami istri. Hal ini disebabkan kekerabatan keduanya bukanlah karena nasab, tetapi karena kekerabatan sababiyah ( karena sebab ), yaitu adanya ikatan tali pernikahan. Kekerabatan ini putus karena kematian maka hanyamendapat sebagian sesuai bagian yang menjadi hak masing-masing
DAFTAR PUSTAKA

Beni,Ahmad, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka setia, 2009)
M Ali Shabuni. Pembagian warisan menurut Islam.(Jakarta: Ema Insani Press, 1995)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar