Minggu, 29 Desember 2013

pANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD' 45


TUGAS MAKALAH
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45UNUTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA
PEMAKALAH :
v IRMA LISMAWATI
v FAHRURAZI
DOSEN PENGAMPU :
DEDDY YUSUF YUDHYARTA,S.Mn.
PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
TAHUN 20012/2013


KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Salawat berserta salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah SAW. Pemakalah bersyukur kepada Ilahi Rabi yang telah memberi hidayah serta taufiknya kepada pemakalah sehingga makalah yang berjudul Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat terselesaikan.
Makalah ini dibuat disamping untuk memenuhi tugas juga untuk mempermudah para mahasiswa dapat memahami secara mendalam tentang hal-hal  yang berkaitan dengan materi yang dikaji dalam Pendidikan Pancasila. Sehingga para mahasiswa/mahasiswi dapat memahami masalah-masalah sosial dan mampu mengembangkan wawasan dan kepekaan terhadap lingkungan sosial.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan, dan semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi para mahasiswa dan pembaca pada umumnya. 




                                                                                                                 Tembilahan, Desember 2012
                                                                                                                                   






DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..........................................................................................      i
DAFTAR ISI......................................................................................................      ii

BAB I      :PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945......................................      1
A.      Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD’45.........................      1
B.      Kedudukan Hakiki Pembukaan UUD’45....................................      2

KESIMPULAN..................................................................................................      6
DAFTAR ISI......................................................................................................      7

















BAB I
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG 1945


A.     HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD’45 ditatapkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari UUD’45 terdapat pada alinea ke IV. Secara formal yuridis ditetapkan sebagai filsafat negara RI. Karena dalam pembukaan UUD’45 terdapat aspek yang berhubungan dengan pemerintah negara berdasarkan pancasila. Hubungan pancasila dan pembukaan UUD’45 dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: secara formal dan secara material.[1]
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45; Pembukaan UUD’45 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD’45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD’45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan
Hubungan secara material antara pancasila dan pembukaan UUD’45: Proses Perumusan Pancasila, sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD’45; Sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD’45. Terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI. [2]

Hubungan secara formal dapat daimbil kesimpulan bahwa:
1)      Rumusan pancasila tercantum dalam pembukaan UUD’45, yaitu isi dari kelima pancasila.
2)      Pembukaan UUD’45 merupakan pokok kaidah fundamental nagara.
3)      Pembukaan memiliki kedudukan  dan fungsi selain mekaddimah.
4)      Pancasila memiliki hakikat, sifat, dan kedudukan  sebagai dasar kelangsungan hidup negara.
5)       Pancasila sebagai inti dari pembukaan UUD’45 memiliki kedudukan yang kuat serta tidak berubah dan melekat kepada kelangsungan hidup negara.[3]

B.      KEDUDUKAN HAKIKI PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. [4]

Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
1)      Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan yang singkat dan padat 17 Agustus 1945 itu ditegaskan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan UUD’45. Terdapat pada alinea ke I dalam pembukaan UUD’45.
2)      Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi,1998). Terdapat pada alinea ke II dalam pembukaan UUD’45.
3)      Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD. Terdpat pada alinea ke III dalam pembukaan UUD’45.
4)      Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terakhir adalah bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk maupun sifat-sifat yang me-mungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia. Merupakan kesimpulan dari alinea ke I, II, III dalam pembukaan UUD’45

Amandemen UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam perjalanannya tejadi Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut. Amandemen merupakan penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Amandemen UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar atas Preambul/Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, bentuk negara Kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Dilakukannya amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
Tujuannya membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.




Wewenang, prosedur, dan putusan perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang diatur dengan undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah:
1.      Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
2.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI).
3.      Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
4.      Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-halnormatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
5.      Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

Amandemen dalam UUD’45 dilakukan sebanayk 4 kali, yaitu:
1.      Amandemen Pertama, Melalui Sidang Umum MPR pada tangal 14-21 Oktober 1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Diantaranya:
a)      Perubahan: 9 pasal (Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21).
b)      Inti Perubahan, Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy).

2.      Amandemen Kedua, Melalui Sidang Umum MPR 7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
a)      Terjadi Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal (Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26, Pasal 27, Bab XA, Pasa 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F,Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, BabXV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C).
b)      Inti Perubahannya Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan
3.      Amandemen Ketiga, Melalui ST MPR 1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc, disahkan pada tanggal 10 November 2001.
a)      Terjadi Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6,; Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Bab VIIA, Pasal 22C, Pasal 22D, Bab VIIB, Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C).
b)      Inti Perubahannya, Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

4.      Amandemen Keempat,   Melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002
a)      Perubahan: 2 Bab dan 13 Pasal: (Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, PasaL 32, Bab XIV, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37).
b)      Inti Perubahannya, DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

Komposisi Perbahan terdiri dari: 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.





KESIMPULAN


Dari uraian diatas pemakalah dapat mengambil kesimpulan bahwa  pancasila berdiri sendiri tidak tergantung pada batang tubuh pembukaan UUD’45, 37 pasal  mengacu pada pancasila. Pembukaan UUD’45 tidak bisa diubah yanng bisa diubah hanyalah batang tubuh, isi dan pasal-pasalnya dari UUD’45.
Hubungan pancasila dan pembukaan UUD’45 dapat dibedakan menjadi dua yaitu, secara formal dan secara material. Hubungan secara formal dengan dicantumkannya pancasila didalam pembukaan UUD’45 sehingga pancasila mempunyai kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.
Kedudukan pancasila dalam pembukan UUD’45 yaitu, dalam alinea ke I kedudukan pancasila adalah mengandung isi dari proklamasi yang singkat dan padat dijabarkan dalam pembukaan UUD’45. Alinea ke II mengandung hukum dasar, rngka dan suasana bagi negara. Alinea ke III mengandung tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian dan pernyataan pembukaan UUD’45.
Sedangkan alinea ke IV merupakan kesimpulan dari alinea ke I, II, dam III yaitu, mengandung nilai-nilai hukum qodrat, hukum tuhan, hukum etis, dan hukum moral.
Amandemen tidak boleh mengubah dasar negara, dasar negara pancasila maupun bentuk pemerintahan presidensial. Amandemen disini hanyalah sebagai tambahan. Perbahan terdiri dari 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.





DAFTAR PUSTAKA


Yudhyarta, Deddy Yusuf, Pendidikan Pancasila.
Soeprapto, Sri, Dkk, Pendidikan Pancasila, Jakarta: Pusat Penerbit Universitas Terbuka, 2001.


[1] Sri Soeprapto, Dkk, Pendidikan Pancasila, Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, 2002. Hal. 4.3
[2] Deddy Yusuf Yudhayarta, Pendidikan Pancasila, hal. 23
[3] Op. cit. Sri Soeprapto, Dkk, hal. 4.3-4.4.
[4] Op.cit. hal. 4.11.

Rabu, 25 Desember 2013

Riwayat Tokoh Filsafat Empedokles


EMPEDOKLES

Empedokles adalah seorang filsuf dari mazhab pluralisme. Tokoh lainnya dari mazhab ini adalah Anaxagoras. Jika filsuf-filsuf Miletos mengajarkan bahwa terdapat satu prinsip dasar yang mempersatukan alam semesta, Empedokles berpendapat lain. Menurut Empedokles, prinsip dasar itu tidaklah tunggal melainkan empat. Ia dikenal sebagai seorang dokter, penyair, ahli pidato, dan politikus. Gambar rekaan sosok Empedokles.
Empedokles menulis dua karya dalam bentuk puisi. Puisi pertama berjudul "Perihal Alam" (On Nature) dan yang kedua berjudul "Penyucian-Penyucian" (Purifications). Kedua karya tersebut memiliki 5000 ayat, namun yang masih ada hingga kini tinggal 350 ayat dari karya pertama, dan 100 ayat dari karya kedua. Para ahli tidak sepakat mengenai mana karangan yang lebih dahulu ditulis.

Gunung Etna di Sisilia
Empedokles lahir di Agrigentum, pulau Sisilia, pada abad ke-5 SM (495-435 SM). Ia berasal dari golongan bangsawan. Empedokles dipengaruhi oleh aliran religius yang disebut orfisme, dan juga kaum Pythagorean. Ada sum ber lain yang mengatakan ia mengikuti ajaran Parmenides. Pada usia yang tidak diketahui, ia dibuang dari kota asalnya namun tidak ada informasi mengenai pembuangannya itu. Berdasarkan keterangan dari Aristoteles, Empedokles meninggal pada usia 60 tahun. Menurut legenda, Empedokles meninggal dengan cara terjun ke kawah vulkano di gunung Etna.
Pemikiran
Tentang Empat Anasir
Empedokles berpendapat bahwa prinsip yang mengatur alam semesta tidaklah tunggal melainkan terdiri dari empat anasir atau zat. Memang dia belum memakai istilah anasir (stoikeia) yang sebenarnya baru digunakan oleh Plato, melainkan menggunakan istilah 'akar' (rizomata). Empat anasir tersebut adalah air, tanah, api, dan udara. Keempat anasir tersebut dapat dijumpai di seluruh alam semesta dan memiiki sifat-sifat yang saling berlawanan. Api dikaitkan dengan yang panas dan udara dengan yang dingin, sedangkan tanah dikaitkan dengan yang kering dan air dikaitkan dengan yang basah. Salah satu kemajuan yang dicapai melalui pemikiran Empedokles adalah ketika ia menemukan bahwa udara adalah anasir tersendiri. Para filsuf sebelumnya, misalnya Anaximenes, masih mencampuradukkan udara dengan kabut.
Empedokles berpendapat bahwa semua anasir memiliki kuantitas yang persis sama. Anasir sendiri tidak berubah, sehingga, misalnya, tanah tidak dapat menjadi air. Akan tetapi, semua benda yang ada di alam semesta terdiri dari keempat anasir tersebut, walaupun berbeda komposisinya. Contohnya, Empedokles menyatakan tulang tersusun dari dua bagian tanah, dua bagian air, dan empat bagian api. Suatu benda dapat berubah karena komposisi empat anasir tersebut diubah.


Tentang Cinta dan Benci
Menurut Empedokles ada dua prinsip yang mengatur perubahan-perubahan di dalam alam semesta, dan kedua prinsip itu berlawanan satu sama lain. Kedua prinsip tersebut adalah cinta (philotes) dan benci (neikos). Cinta berfungsi menggabungkan anasir-anasir sedangkan benci berfungsi menceraikannya. Keduanya dilukiskan sebagai cairan halus yang meresapi semua benda lain. Atas dasar kedua prinsip tersebut, Empedokles menggolongkan kejadian-kejadian alam semesta di dalam empat zaman. Zaman-zaman ini terus-menerus berputar; zaman pertama berlalu hingga zaman keempat lalu kembali lagi ke zaman pertama, dan seterusnya. Zaman-zaman tersebut adalah:
1.      Zaman pertama.
Di sini cinta dominan dan menguasai segala-galanya, alam semesta dibayangkan sebagai sebuah bola, di mana semua anasir tercampur dengan sempurna, dan benci dikesampingkan ke ujung.
2.      Zaman kedua.
Benci mulai masuk untuk menceraikan anasir-anasir, sehingga alam semesta sebagian dikuasai oleh cinta dan sebagian lagi dikuasai oleh benci. Benda-benda memiliki kemantapan tetapi dapat lenyap, misalnya makhluk-makhluk hidup dapat mati. Menurut Empedokles, manusia hidup pada zaman ini.
3.      Zaman ketiga.
Apabila perceraian anasir-anasir selesai, mulai berlaku zaman ketiga, di mana benci menjadi dominan dan menguasai segala-galanya. Keempat anasir yang sama sekali terlepas satu sama lain merupakan empat lapisan kosentris: tanah di dalam pusat dan api pada permukaan. Cinta kini berada di ujung. Zaman keempat. Pada zaman ini cinta masuk kembali hingga timbul situasi yang sejajar dengan zaman kedua.  Apabila cinta menjadi dominan, artinya zaman pertama dimulai kembali.
Tentang pengenalan
Empedokles menerangkan pengenalan berdasarkan prinsip bahwa "yang sama akan mengenal yang sama". Hal tersebut berarti bahwa unsur tanah di dalam diri kita mengenal tanah, sama seperti unsur air di dalam diri mengenal air, dan seterusnya Karena alasan ini, Empedokles berpendapat bahwa darah merupakan hal utama dari tubuh manusi, sebab darah dianggap sebagai campuran paling sempurna dari keempat anasir, terutama darah paling murni yang mengelilingi jantung. Pemikiran Empedokles ini memberi pengaruh di dalam bidang biologi dan ilmu kedokteran selanjutnya.
Tentang Penyucian
Karya "Penyucian" berbicara tentang perpindahan jiwa dan cara agar orang dapat luput dari perpindahan tersebut dengan menyucikan dirinya. Di dalam karangan tersebut, Empedokles memperkenalkan diri sebagai daimon (semacam dewa) yang jatuh karena berdosa dan dihukum untuk menjalani sejumlah perpindahan jiwa selama tiga kali sepuluh ribu musim. Jiwa-jiwa itu berpindah dari tumbuh-tumbuhan, kepada ikan-ikan, lalu kepada burung-burung, dan juga manusia. Jikalau jiwa sudah disucikan, antara lain dengan berpantang makan daging hewan, maka ia dapat memperoleh status daimon kembali. Pandangan tentang perpindahan jiwa ini nampaknya diadopsi dari mazhab Pythagorean.
Pengaruh Empedokles
Pemikiran Empedokles tentang empat anasir kemudian akan diambil-alih oleh Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lainnya. Karena kosmologi Aristoteles diterima umum sepanjang seluruh Abad Pertengahan, maka teori tentang empat anasir merupakan pandangan dunia sampai awal zaman modern. Setelah itu pada abad ke-17, Robert Boyle membantah teori ini secara definitif dan dengan itu Boyle membuka jalan untuk kimia modern.