TUGAS
MAKALAH
UNUTUK
MEMENUHI TUGAS
MATA
KULIAH
PENDIDIKAN
PANCASILA
PEMAKALAH
:
v IRMA LISMAWATI
v FAHRURAZI
DOSEN PENGAMPU :
DEDDY YUSUF YUDHYARTA,S.Mn.
PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
TAHUN 20012/2013
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah Tuhan semesta alam. Salawat berserta salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah SAW. Pemakalah bersyukur kepada Ilahi Rabi yang telah memberi
hidayah serta taufiknya kepada pemakalah sehingga makalah yang berjudul
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat terselesaikan.
Makalah ini dibuat disamping
untuk memenuhi tugas juga untuk mempermudah para mahasiswa dapat memahami
secara mendalam tentang hal-hal yang
berkaitan dengan materi yang dikaji dalam Pendidikan Pancasila. Sehingga para
mahasiswa/mahasiswi dapat memahami masalah-masalah sosial dan mampu
mengembangkan wawasan dan kepekaan terhadap lingkungan sosial.
Kami menyadari bahwa
dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan, dan semoga makalah
ini benar-benar bermanfaat bagi para mahasiswa dan pembaca pada umumnya.
Tembilahan,
Desember 2012
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I :PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945...................................... 1
A. Hubungan Pancasila dan
Pembukaan UUD’45......................... 1
B. Kedudukan Hakiki Pembukaan
UUD’45.................................... 2
KESIMPULAN.................................................................................................. 6
DAFTAR ISI...................................................................................................... 7
BAB I
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG 1945
A.
HUBUNGAN PANCASILA DAN
PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD’45 ditatapkan oleh MPR
pada tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari UUD’45 terdapat pada alinea ke IV.
Secara formal yuridis ditetapkan sebagai filsafat negara RI. Karena dalam
pembukaan UUD’45 terdapat aspek yang berhubungan dengan pemerintah negara
berdasarkan pancasila. Hubungan pancasila dan pembukaan UUD’45 dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu: secara formal dan secara material.[1]
Rumusan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD’45; Pembukaan UUD’45 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai
Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan
UUD’45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD’45, bahkan
sebagai sumbernya. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD’45 dengan demikian
mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan
Hubungan
secara material antara pancasila dan pembukaan UUD’45: Proses Perumusan
Pancasila, sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian
membahas Pembukaan UUD’45; Sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD’45. Terlekat pada kelangsungan hidup Negara
RI. [2]
Hubungan
secara formal dapat daimbil kesimpulan bahwa:
1)
Rumusan pancasila tercantum dalam
pembukaan UUD’45, yaitu isi dari kelima pancasila.
2)
Pembukaan UUD’45 merupakan pokok
kaidah fundamental nagara.
3)
Pembukaan memiliki kedudukan dan fungsi selain mekaddimah.
4)
Pancasila memiliki hakikat, sifat,
dan kedudukan sebagai dasar kelangsungan
hidup negara.
5)
Pancasila sebagai inti dari pembukaan UUD’45
memiliki kedudukan yang kuat serta tidak berubah dan melekat kepada
kelangsungan hidup negara.[3]
B. KEDUDUKAN HAKIKI PEMBUKAAN
UUD 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi
kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus
1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. [4]
Adapun
kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
1) Pembukaaan
Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan
yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan yang singkat dan padat 17 Agustus
1945 itu ditegaskan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan UUD’45.
Terdapat pada alinea ke I dalam pembukaan UUD’45.
2) Kedudukan
hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua adalah bahwa Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan
tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi,1998). Terdapat pada alinea ke II
dalam pembukaan UUD’45.
3) Kedudukan
hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga adalah bahwa Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu
tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang
pembentukan UUD. Terdpat pada alinea ke III dalam pembukaan UUD’45.
4) Kedudukan
hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terakhir adalah bahwa Pembukaan
UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan
adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk maupun sifat-sifat yang me-mungkinkan
tertib hukum negara Indonesia mengenal adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur
hukum itu merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif
Indonesia. Merupakan kesimpulan dari alinea ke I, II, III dalam pembukaan UUD’45
Amandemen UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan, memperjelas,
memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada,
tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945
itu sendiri.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar
Negara dan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam perjalanannya tejadi Amandemen
terhadap UUD 1945 tersebut. Amandemen merupakan penambahan atau perubahan pada
sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya,
dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Amandemen UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar
atas Preambul/Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, bentuk negara Kesatuan,
maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Dilakukannya amandemen UUD 1945
ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan
perkembangan zaman.
Tujuannya membawa bangsa ini menuju
perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu
memperhatikan kepentingan rakyat.
Wewenang,
prosedur, dan putusan perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang
diatur dengan undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945
adalah:
1. Tidak
mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, sistematika, aspek kesejarahan dan
orisinalitasnya.
2. Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI).
3. Mempertegas
Sistem Pemerintahan Presidensial.
4.
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan
serta hal-halnormatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
5.
Perubahan dilakukan dengan cara
“adendum”.
Amandemen
dalam UUD’45 dilakukan sebanayk 4 kali, yaitu:
1.
Amandemen Pertama, Melalui Sidang Umum
MPR pada tangal 14-21 Oktober 1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada
tanggal 19 Oktober 1999. Diantaranya:
a)
Perubahan: 9 pasal (Pasal 5, Pasal
7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21).
b)
Inti Perubahan, Pergeseran kekuasaan
Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy).
2.
Amandemen Kedua, Melalui Sidang Umum
MPR 7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 18
Agustus 2000.
a)
Terjadi Perubahan: 5 Bab dan 25
pasal (Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal
22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26, Pasal 27, Bab XA, Pasa
28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F,Pasal 28G, Pasal
28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, BabXV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan
Pasal 36C).
b)
Inti Perubahannya Pemerintah
Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu
Kebangsaan
3.
Amandemen Ketiga, Melalui ST MPR
1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc, disahkan pada tanggal 10
November 2001.
a)
Terjadi Perubahan: 3 Bab dan 22
Pasal: (Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6,; Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal
8, Pasal 11, Pasal 17, Bab VIIA, Pasal 22C, Pasal 22D, Bab VIIB, Pasal 22E, Pasal
23, Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23, Pasal 24,
Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C).
b) Inti
Perubahannya, Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan,
Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
4. Amandemen
Keempat, Melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002,
oleh 50 orang Panitia Ad Hoc. Disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002
a) Perubahan:
2 Bab dan 13 Pasal: (Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B,
Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, PasaL 32, Bab XIV, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal
37).
b) Inti
Perubahannya, DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang,
perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Komposisi Perbahan terdiri dari: 25
butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga
seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas pemakalah dapat
mengambil kesimpulan bahwa pancasila
berdiri sendiri tidak tergantung pada batang tubuh pembukaan UUD’45, 37
pasal mengacu pada pancasila. Pembukaan
UUD’45 tidak bisa diubah yanng bisa diubah hanyalah batang tubuh, isi dan
pasal-pasalnya dari UUD’45.
Hubungan pancasila dan pembukaan
UUD’45 dapat dibedakan menjadi dua yaitu, secara formal dan secara material.
Hubungan secara formal dengan dicantumkannya pancasila didalam pembukaan UUD’45
sehingga pancasila mempunyai kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.
Kedudukan pancasila dalam pembukan
UUD’45 yaitu, dalam alinea ke I kedudukan pancasila adalah mengandung isi dari
proklamasi yang singkat dan padat dijabarkan dalam pembukaan UUD’45. Alinea ke
II mengandung hukum dasar, rngka dan suasana bagi negara. Alinea ke III
mengandung tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian dan pernyataan
pembukaan UUD’45.
Sedangkan alinea ke IV merupakan
kesimpulan dari alinea ke I, II, dam III yaitu, mengandung nilai-nilai hukum
qodrat, hukum tuhan, hukum etis, dan hukum moral.
Amandemen tidak boleh mengubah dasar
negara, dasar negara pancasila maupun bentuk pemerintahan presidensial.
Amandemen disini hanyalah sebagai tambahan. Perbahan terdiri dari 25 butir tidak
diubah, 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga
seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
DAFTAR
PUSTAKA
Yudhyarta, Deddy Yusuf, Pendidikan Pancasila.
Soeprapto, Sri,
Dkk, Pendidikan Pancasila, Jakarta: Pusat Penerbit Universitas Terbuka, 2001.