Rabu, 25 Desember 2013

ilmu pendidikan islam


BAB I
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Lingkungan
Yang dimaksud lingkungan ialah sesuatu yang berada diluar diri anak dan mempengaruhi perkembangannya.[1]
Menurut Sartain (seorang ahli psikologi Amerika), bahwa yang dimaksud dengan lingkungan sekitar adalah meliputi semua kondisi dalam dunia ini yang dengan cara tertentu mempengaruhi tingkah laku manusia, pertumbuhan, perkembangan, kecuali gen-gen.[2]
Pendapat lain mengatakan, bahwa didalam lingkungan tidak hanya terdapat sejumlah factor pada suatu saat, melainkan terdapat pula faktor-faktor lain yang banyak jumlahnya, yang secara potensial dapat mempengaruhi perkembangan dan tingkah laku anak. Lingkungan merupakan salah satu faktor dan faktor-faktor pendidikan yang ada. Dengan demikian alam sekitar merupakan faktor penting pula bagi pelaksanaan pendidikan. Namun demikian faktor alam sekitar jelas berbeda apabila dibandingkan dengan faktor pendidikan, dan juga kedua faktor ini memiliki persamaannya.
Memang lingkungan berpengaruh besar kepada anak didik, meliputi lingkungan yang baik atau tidak baik. Lebih-lebih lingkingan yang kurang baik mudah mempengaruhi anak didik. Sedangkan faktor pendidikan secara sadar dan bertanggung jawab menuntun dan membimbing anak ke tujuan  pendidikan yang diharapkan.
Mengingat adanya perbedaan tanggung jawab pengaruh pendidikan terhadap anak didik tersebut, maka para ahli didik umumnya memisahkan dalam membahas pendidik dan lingkungan sebagai faktor pendidikan. Karena itu tidak mungkinlah faktor-faktor itu berdiri sendiri. Suatu kesuluruhan yang berarti, dan apabila salah satu bagin dari keseluruhan itu dihilangkan, maka akan tidak berarti bagian-bagian lainnya.
B.    Macam-Macam Lingkungan dalam Pendidikan
Menurut Drs. Abdurrahman Saleh ada 3 macam pengaruh lingkungan pendidikan terhadap keragaman anak, yaitu:[3]
a.      Lingkungan yang acuh tak acuh terhadap agama.
b.      Lingkungan yang berpegang kepada tradisi agama.
c.       Lingkungan yang memiliki tradisi agama dengan sadar dan dalam kehidupan agama.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa lingkungan pendidikan dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
1)      Pengaruh lingkungan positif,
2)      Pengaruh lingkungan negatif, dan
3)      Lingkungan netral
Dibawah ini akan dibahas beberapa lembaga yang tumbuh di dalam masyarakat serta mempunyai pengaruh luas bagi kehidupan agama anak.
1.      Keluarga
Kelurga ialah ikatan laki-laki dan wanita berdasarkan hokum atau undang-undang perkawinan yang sah. Di dalam keluarga ini lahirlah anak-anak. Disinilah terjadinya interaksi pendidikan. Para ahli didik umumnya menyatakan, pendidikan dilembaga ini merupakan pendidikan pertama dan utama. Dikatakan demikian karena lembaga inilah anak mendapatkan pendidikan untuk pertama kalinya.[4]
Pada tahun-tahun pertam, orant tua memegang peranan utama dan memikul tanggung jawab pendidikan anak. Kasih sayang orang tua tumbuh akibat dari hubungan darah dan diberikan kepada anak secara wajar atau sesuai dengan kebutuhan, mempunyai arti  sangat penting bagi pertumbuhannya. Kekurangan belaian kasih sayang orang tua menjadikan anak keras kepala, sulit diatur, mudah memberontak dan lain-lain. Tetapi sebaliknya, kasih sayang yang berlebihan menjadikan anak manja, penakut, tidak cepat hidup mandiri. Karena itu orang tua harus pandai dan dapat memberikan kasih sayang kepada anaknya jangan kurang dan jangan berlebihan.
Allah berfirman:
...ڦُوْٓاآ نْفُسَکُمْ وَآهْلِيْکُمْ نَارًا... (التحر يم ٦)
Peliharalah dirimu dan kelurgamu dari siksa api neraka. (surah Ar-Tahrim ayat 6)[5]
Kalau orang tua tidak mandai mendidik dan memelihara anak, akhirnya anak akan terjerumus ke lembah kenistaan. Maka orang tua akan menerima akibatnya baik dalam kehidupan didunia, apalagi di akhirat.
Keluarga yang idela ialah keluarga yang mau memberikan dorongan kuat kepada ananknya untuk mendapatkan pendidikan agama. Adapun keluarga yang acuh dan tidak taat menjalankan agama, atau bahkan membenci kepada ajaran agama, keluarga ini tidak akan memberikan dorongan kepada anakknya untuk mempelajari agama.
Setelah anak memasuki masa kanak-kanak (estesis), lingkungannya sudah makin luas. Selain dari ayah bundanya, keluarga-keluarga lian pun telah memegang peranan. Hubungan keluarga selain bapak ibu, membwa akibat-akibat baru terhadap anak-anak.[6]
2.      Sekolah
Sekolah ialah lembaga pendidikan yang sangat penting sesudah keluarga. Pada waktu anak menginjak umur 6 atau 7 tahun, perkembangan intelek, daya fikir, telah meningkat sedemikian rupa, karena itu pada masa ini disebut masa keserasian sekolah.
Keluarga umumnya tidak berkesempatan atau bahkan banyak yang tidak berkemampuan mengajarkan ilmu-ilmu tersebut. Karena itu sudah sepantasnya mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada sekolah. Tugas guru dan pemimpin-pemimpin di sekolah di samping memberikan pendidikan dasar-dasar keilmuan, juga pendidikan budi pekerti dan agama. Sedangkan budi pekerti dan agama ini seharusnya merupakan lanjutan atau setidak-tidaknya tidak bertentangan dengan yang diberikan di dalam keluarga anak didik.
Disamping itu, tekah diakui oleh berbagai pihak bahwa peran sekolah bagi pembentukan kepribadian anak sangat besar. Sekolah telah membina anak tentang kecerdasan, sikap, minat, dan lain-lainnya dengan gaya dan caranya sendiri sehingga anak menaatinya. Karena itu dapat lah dikatakan sekolah berpengaruh besar bagi jiwa dan keberagaman anak. Lingkungan sekolah yang positif terhadap pendidikan islam, yaitu lingkungan sekolah yang memberikan fasilitas dan motivasi untuk berlangsungnya pendidikan agama ini, apalagi kalau sekolah ini memberikan sarana dan prasarana yang memadai untuk penyelenggraan pendidikan agama.[7]
Sedangkan lingkungan sekolah yang netral dan kurang menumbuhkan jiwa anak untuk gemar beramal, justru menjadikan anak picik, berwawasan sempit. Sifat dan sikap ini menghambat pertumbuhan anak. Lingkungan sekolah yang negative terhadap pendidikan agama yaitu lingkungan sekolah yang berusaha untuk meniadakan kepercayaan agama di kalangan anak didik.
3.      Tempat Ibadah
Yang dimaksud tempat ibadah disini adalah Mushala, Masjid, dan sebagainya. Oleh umat islam, tempat ini digunakan untuk dasar-dasar keislaman. Pendidikan ini kelanjutan dari pendidikan di dalam keluarga.[8] Mengenai p0endidikan ini kurikulum dan penyelenggaraannya ada yang diatur oleh sekolah sendiri, tetapi banyak yang mengikuti petunjuk aturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia. Tempat ibadah demikianlah yang mampu menumbuhkan anak gemar beribadah, suka beramal, rajin berjmaah, dan senang beramal jariyah.
Disamping itu, ada pula tempat ibadah yang didirikan hanya untuk shalat jamaah saja atau bahkan ada masjid yang hanya dipakai untuk shalat jumat. Kalau pun ada shalat fardhu jamaah, jumlah jamaahnya sangat terbatas. Ada lagi tempat ibadah yang didirikan tidak digunakan untuk tujuan-tujuan syiar islam, sebaliknya justru untuk menghancurkan islam.
4.      Masyarakat
 Organisasi-organisasi yang tumbuh di dalam masyarakat adalah banyak, antara lain:[9]
1)      Kepanduan.
2)      Perkumpulan-perkumpulan kepemudaan seperti mahasiswa.
3)      Perkumpulan-perkumpulan olahraga dan keseniaan.
4)      Perkumpulan-perkumpulan sementara
5)      Perkumpulan pengajian atau diskusi.
6)      Perkumpulan koperasi, dan lain-lain.
Organisasi-organisasi tersebut mendasarkan diri pada agama dan mempunyai pengaruh positif bagi kehidupan keagamaan.[10]
Perkumpulan dan persekutuan hidup masyarakat yang mendorong anak untuk hidup dan memperaktikkan ajaran islam seperti rajin beramal, cinta damai, toleransi, dan sebagainya. Sebaliknya lingkungan yang tidak menghargai ajaran islam, maka dapat menjadikan anak masa bodoh kepada agama islam. Apalagi masyarakat yang membenci agama islam, maka akhirnya anaknya pun akan membenci islam pula.


BAB II
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Lingkungan ialah sesuatu yang berada diluar diri anak dan mempengaruhi perkembangannya. Menurut Sartain (seorang ahli psikologi Amerika), bahwa yang dimaksud dengan lingkungan sekitar adalah meliputi semua kondisi dalam dunia ini yang dengan cara tertentu mempengaruhi tingkah laku manusia, pertumbuhan, perkembangan, kecuali gen-gen.
Menurut Drs. Abdurrahman Saleh ada 3 macam pengaruh lingkungan pendidikan terhadap keragaman anak, yaitu:
d.      Lingkungan yang acuh tak acuh terhadap agama.
e.      Lingkungan yang berpegang kepada tradisi agama.
f.        Lingkungan yang memiliki tradisi agama dengan sadar dan dalam kehidupan agama.
Beberapa lembaga yang tumbuh di dalam masyarakat serta mempunyai pengaruh luas bagi kehidupan agama anak: Keluarga, Sekolah, Tempat Ibadah, Masyarakat.
Perkumpulan dan persekutuan hidup masyarakat yang mendorong anak untuk hidup dan memperaktikkan ajaran islam seperti rajin beramal, cinta damai, toleransi, dan sebagainya. Sebaliknya lingkungan yang tidak menghargai ajaran islam, maka dapat menjadikan anak masa bodoh kepada agama islam. Apalagi masyarakat yang membenci agama islam, maka akhirnya anaknya pun akan membenci islam pula.



DAFTAR PUSTAKA

H. M, Sudiyono, 2009, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta ;  Rineka Cipta.



















[1] Sudiyono, H. M. 2009, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta ;  Rineka Cipta. hal. 298.
[2] Ibid. hal.298.
[3] Ibid. hal. 299.
[4] Ibid. hal. 301
[5] Ibid.
[6] Sudiyono, H. M. 2009, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta ;  Rineka Cipta. hal. 302.
[7] Ibid. hal. 304.
[8] Ibid. hal. 305
[9] Ibid. hal. 306
[10] Ibid. hal. 306

Mantuq dan Mafhum, Mujmal dan Mubayan


BAB I
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Mantuq dan Mafhum
Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), sedangkan Mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat)
Menurut kitab mabadiulawwaliyah, mantuq adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan, sedangkan mafhum adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan.
Jadi mantuq adalah pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan dan mafhum ialah pengertian yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut. Seperti firman Allah SWT:
* 4Ó|Ós%ur y7/u žwr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$­ƒÎ) Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $·Z»|¡ômÎ) 4 $¨BÎ) £`tóè=ö7tƒ x8yYÏã uŽy9Å6ø9$# !$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdŸxÏ. Ÿxsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& Ÿwur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJƒÌŸ2 ÇËÌÈ
Artinya : ‘’dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia[850]. ’’(Q.S Al-Isra’ ayat 23)

B.     Pembagian Mantuq dan Mafhum
1.      Pembagian Mantuq
Pada dasarnya mantuq ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:
a)      Nash, yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di ta’wilkan lagi.
b)      Zahir, yatiu suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendakinya kepada penta’wilan.

2.      Pembagian Mafhum
Mafhum dibedakan menjadi dua bagian, yakni:
a)      Mafhum Muwafaqah, yaitu apabila hukum yang dipahamkan sama dengan hukum yang ditunjukkan oleh bunyi lafadz. Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi dua bagian:
1)      Fahwal Khitab, yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Seperti memukul orang tua tidak boleh hukumnya, firman Allah SWT yang artinya: jangan kamu katakan kata-kata yang keji kepada kedua orangtua. Kata-kata yang keji saja tidak boleh apalagi memukulnya.
2)      Lahnal Khitab, yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan diucapkan. Seperti memakan (membakar) harta anak yatim tidak boleh berdasarkan firman Allah SWT:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( šcöqn=óÁuyur #ZŽÏèy ÇÊÉÈ  
Artinya :’’Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)’’.(Q.S An-Nisa ayat 10)
b)     Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakkan). Oleh sebab hal itu yang diucapkan.
Ø  Macam-macam mafhum mukhalafah
1.      Mafhum Shifat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada syah satu sifatnya. Seperti firman Allah SWT.
2.      Mafhum ’illat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu menurut ’illatnya.
3.      Mafhum ’adat, yaitu memperhubungkan hukum sesuatu kepada bilangan tertentu.
4.      Mafhum ghayah, yaitu lafaz yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lafaz ghayah ini adakalnya ”ilaa” dan dengan ”hakta”.
5.      Mafhum had, yaitu menentukan hukum dengan disebutkan suatu ’adad diantara adat-adatnya.
6.      Mafhum Laqaab, yaitu menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fa’il.
Ø  Syarat-Syarat Mukhalafah
syarat-syaraf mafhum Mukhalafah, adalah seperti yang dimukakan oleh A.Hanafie dalam bukunya Ushul Fiqhi, se­bagai berikut:
Ø  Untuk syahnya mafhum mukhalafah, diperlukan empat syarat:
1.      Mafhum mukhalafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqah.
2.      Yang disebutkan (manthuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi.
3.      Yang disebutkan (manthuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan.
4.      Yang disebutkan (manthuq) harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain.
3.      Kehujjahan Dalil Mafhum
Mafhum muwafaqah bisa menjadi hujjah”. Hampir semua ulama berpendirian demikian, kecuali golongan zhahiriyah. “Semua mafhum nmukhalafah bisa menjadi hujjah, kecuali mfhum laqaab”. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama ushul. Mengkhususkan sesuatu untuk disebut tentulah ada faedahnya. Kalau tidak demikian apa perlunya disebutkan? Juga dapat kita ketahui dari bahasa Arab, bahwa pabila sesuatu mempunyai dua sifat dan yang disebutkan hanya salah satunya, maka yang dikehendaki, ialah sifat yang disebutkan bukan sifat lainnya. Berlainan dengan pendapat tersebut, maka Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dari golongan zhahiriyah mengatakan, bahwa semua mafhum mukhalafah tidak bisa menjadi hujjah (pegangan). Menyebutkan salah satu sifat, tidak berarti meniadakan sifat-sifat lainnya. (A. Hanafie MA, 1961 : 81 – 82)

C.     Pengertian Mujmal
Dalam bahasa artinya dalah global atau tidak terperinci. Menurut istilah lafadz-lafadz yang tidak dapat dipahami maksudnya kecuali bila ada penafsiran dari pembuatan mujmal (syara’).
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa mujmal suatu lafadz yang dzatiahnya khilafi, tidak bisa dipahami maksudnya kecuali ada penjelasan dari syara’, seperti shalat, zakat dan riba.
1.     Ada beberapa sebab suatu lafadz disebut mujmal, yaitu :
a.      Lafadz yang mempunyai makna mustarak tanpa diiringi oleh indikator (qarinah) sehingga sulit untuk mengetahui makna yang paling terkuat diantaranya.
b.      Suatu lafadz yang maknanya secara bahasa aneh atau ganjil,
c.       Pemindahan lafadz dari makna kebahasa menuju makna secara istilah atau menurut Syara.
D.    Pengertian Mubayyan
Mubayyan adalah mengeluarkan sesuatu lafadz dari kerancuan dan tidak adanya arti yang dapat dipahami, sampai artinya menjadi jelas dan bisa dipahami dengan menggunakan dalil-dalil yang bisa menunjukkan pada arti yang dikehendaki.
E.      Dilihat dari kejelasan maknanya, Mubayyan dibagi menjadi 2 bentuk :
a.      Al-Wadhih bi Nafsihi yaitu lafadz yang telah jelas maknanya sejak awal penggunaan sehingga tidak membutuhkan penjelasan lafadz lain.
b.      Al-Wadih bi ghairihi, yaitu untuk mengetahui maknanya perlu dibantu oleh lafadz-lafadz lain.















BAB II
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa nahi, amar, mujmal dan mubayan merupakan metode untuk mengetahui dan memahami kejelasan makna yang terkandung dalam al-quran dan sunnah. Dan juga dalil-dalil yang terkandung didalam Al-Qur’an tidak semuanya memberikan pemahaman/penjelasan yang jelas dan secara langsung. Akan tetapi banyak ayat yang maknanya tersirat dan membutuhkan ayat yang lain untuk memahamkannya. Skema dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), sedangkan Mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat). Pada dasarnya mantuq ini terbagi menjadi dua bagian yaitu: Nash, Zahir. Mafhum dibedakan menjadi dua bagian, yakni: Mafhum Muwafaqah, Mafhum Mukhalafah.
Mafhum muwafaqah bisa menjadi hujjah”. Hampir semua ulama berpendirian demikian, kecuali golongan zhahiriyah. “Semua mafhum nmukhalafah bisa menjadi hujjah, kecuali mfhum laqaab”. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama ushul. Mengkhususkan sesuatu untuk disebut tentulah ada faedahnya.
Mujmal dalam bahasa artinya dalah global atau tidak terperinci. Menurut istilah lafadz-lafadz yang tidak dapat dipahami maksudnya kecuali bila ada penafsiran dari pembuatan mujmal (syara’). Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa mujmal suatu lafadz yang dzatiahnya khilafi, tidak bisa dipahami maksudnya kecuali ada penjelasan dari syara’, seperti shalat, zakat dan riba.
Mubayyan adalah mengeluarkan sesuatu lafadz dari kerancuan dan tidak adanya arti yang dapat dipahami, sampai artinya menjadi jelas dan bisa dipahami dengan menggunakan dalil-dalil yang bisa menunjukkan pada arti yang dikehendaki.
DAFTAR PUSTAKA

A. Hanafi. 1961. Usul Fiqh. Jakarta. Wijaya.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1998. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta. Rineka Cipta.